PNBP Perikanan Tangkap Tembus Rp1,02 Triliun hingga 14 Desember 2025

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perikanan tangkap sumber daya alam (SDA) telah mencapai Rp1,027 triliun hingga 14 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, pada 2023 hasil PNBP hanya mencapai Rp731,56 miliar, kemudian naik ke Rp1,05 triliun di 2024 dan pada Desember 2025 ini sudah tembus Rp1,027 triliun.

"Kami lihat per tahun 2023 capaian PNBP ini kurang lebih Rp731,56 miliar, kemudian 2024 itu Rp1,05 triliun dan di tahun ini Rp1,027 (triliun), tapi estimasi kami mungkin sampai Rp1,150 triliun di akhir tahun," ujar Lotharia dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dikutip dari siaran langsung YouTube KKP, Selasa, 16 Desember.

Menurut Lotharia, hasil dari PNBP tersebut akan dikembalikan kepada seluruh daerah di Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Dari PNBP inilah dikembalikan kepada seluruh daerah yang mungkin dia belum bisa melakukan eksplorasi, optimalisasi dalam penangkapan ikan di Indonesia, itulah yang disebut pemerataan keadilan," katanya.

Di samping itu, Lotharia juga melaporkan produksi perikanan tangkap nasional telah mencapai 6,562 juta ton hingga 15 Desember 2025. 

"Di 2024 itu kurang lebih tangkapan produksi kami 7,8 juta (ton) dan di saat sekarang sampai per hari ini masih 6,562 (juta ton). Tapi, prognosa kami nanti di angka 7,850 sampai akhir Desember 2025," ucap dia.

Lotharia menilai, jumlah tangkapan ikan di Indonesia masih lebih tinggi ketimbang budi daya. Hal itu menandakan Indonesia belum mampu menjaga keberlanjutan dari ekosistem perikanan itu sendiri.

"Di beberapa negara maju seperti Vietnam, itu perikanan tangkapnya 3 juta, budi dayanya produksinya sudah 20 juta setahun. Di China lebih ekstrem lagi, penangkapannya diturunkan betul hanya sampai 2 juta, tapi budi dayanya sudah hampir 60 juta. Indonesia masih perikanan tangkap lebih tinggi dari budi daya," tutur Lotharia.

Oleh karena itu, ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis seperti perbaikan pola waktu penangkapan hingga adanya moratorium.

"Ini nanti ke depan kami mau tidak mau akan juga melakukan tentu saja secara bertahap modifikasi-modifikasi seperti itu," imbuhnya.

Tag: pnbp perikanan industri kkp