Seluruh Gerai Giant Tutup, KSPI Sebut 3.000 Pegawai Terancam Kena PHK: Gara-Gara Investor Asal Hong Kong Kabur?
JAKARTA - Perusahaan peritel, PT Hero Supermarket Tbk memutuskan untuk menutup seluruh sisa gerai Giant pada akhir Juli 2021. Emiten bersandi saham HERO ini masih mengalami tekanan pandemi COVID-19 hingga pendapatannya turun 32 persen. Keputusan ini akan berdampak pada ribuan pegawai yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana manajemen menutup gerai Giant di seluruh Indonesia akan berdampak terhadap 3.000 buruh yang terancam ter-PHK. Untuk itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan serikat pekerja Hero Group didampingi Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.
"Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hong Kong dari Hero Group," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu malam, 26 Mei.
Meski begitu, jika dilihat dari data per 12 Mei, Hero Supermarket masih dikendalikan oleh Mulgrave Corporation, perusahaan yang berbasis di Belanda. Perusahaan tersebut menggenggam kepemilikan 63,59 persen saham HERO.
Sementara, raksasa ritel asal Hong Kong, The Dairy Farm, mengempit 17,45 persen saham HERO. Dengan demikian, pernyataan KSPI sebenarnya masih harus dipertanyakan.
Alihkan pegawai ke perusahaan lain
KSPI meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang ter-PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group. Seperti lain Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia. Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya.
Iqbal mengatakan hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.
"Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja," ucapnya.
Berikan waktu untuk negosiasi
Selain itu, kata Iqbal, KSPI meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3.000-an karyawan Giant ini.
"Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant," katanya.
Iqbal berujar PHK hampir 3.000-an buruh ini menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan tidak sesuai dengan penjelasan para menteri. Sebab, selama ini mereka mengatakan bahwa Omnibus Law akan membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan mencegah terjadinya PHK.
"Fakta di lapangan menjelaskan, justru investor yang ada malah menarik investasinya dari Indonesia," ucapnya.
Menurut Iqbal, ini waktu yang tepat bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan buruh Indonesia yang diwakili oleh KSPSI AGN dan KSPI untuk membatalkan dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebab terbukti, janji Omnibus Law jauh panggang dari api.
Baca juga:
- Tangis Haru Karyawan Giant: Raksasa Tumbang, Akhirnya Semua Berakhir
- Viral Tangis Haru Karyawan, Pengelola Giant Ternyata Masih Rugi Rp1,64 Miliar di Kuartal I 2021
- Seluruh Giant Ditutup, Hero Ingin Fokus Perbanyak IKEA 5 Kali Lipat dan Bangun 100 Guardian
- Teriring Tangis Haru Karyawan, Pengelola Giant Ternyata Masih Rugi Miliaran Rupiah, Pendapatan Turun 32 Persen
"Tidak benar bahwa UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan akan menarik investasi baru masuk ke Indonesia, karena faktanya justru merugikan kaum buruh di mana PHK besar-besaran terjadi dengan pesangon yang rendah, mengganti karyawan tetap dengan karyawan out sourcing dan kontrak, dan jam kerja yang berlebih," tuturnya.
Perusahaan rugi miliaran, pendapatan turun 32 persen
Perusahaan ritel pengelola Giant di Indonesia, PT Hero Supermarket Tbk masih terseok-seok di kondisi pandemi. Perseroan tercatat mengalami penurunan pendapatan dan masih rugi di kuartal I 2021. Dikutip dari laporan keuangan emiten berkode saham HERO ini, Rabu 26 Mei, perusahaan membukukan pendapatan senilai Rp1,76 triliun di kuartal I 2021.
Capaian ini turun 32,20 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp2,60 triliun. Adapun penurunan beban usaha tercatat menjadi Rp514,89 miliar pada kuartal I 2021 dari sebelumnya Rp774,48 miliar pada kuartal I 2020. Alhasil rugi periode berjalan HERO menipis.
Tercatat rugi periode berjalan pengelola IKEA dan Guardian ini senilai Rp1,64 miliar pada kuartal pertama tahun ini, berkurang dibandingkan dengan rugi Rp43,55 miliar pada kuartal I 2020.
Presiden Direktur Hero Supermarket Patrik Lindvall mengatakan perseroan masih menghadapi tantangan signifikan pada tiga bulan pertama tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang membatasi pergerakan masyarakat yang berujung pada penurunan trafik pengunjung.
"Bisnis groseri serta kesehatan dan kecantikan perseroan secara signifikan terus terkena dampak negatif dari pandemi ini. Pembatasan-pembatasan menyebabkan perubahan dalam perilaku belanja pelanggan," kata Patrik.