Kepresidenan Palestina Kutuk Persetujuan Pembangunan Ratusan Hunian Ilegal Israel di Tepi Barat

JAKARTA - Kepresidenan Palestina mengutuk pengumuman otoritas pendudukan Israel, mengenai pembangunan ratusan hunian ilegal baru di wilayah Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Media Israel pada Hari Rabu melaporkan otoritas pendudukan menyetujui rencana pembangunan 764 hunian baru ilegal di Tepi Barat, langkah yang bertentangan dengan hukum internasional.

Kepresidenan Palestina mengutuk pengumuman itu yang digambarkan sebagai upaya untuk melemahkan upaya internasional untuk menghentikan kekerasan dan eskalasi serta mencapai stabilitas di kawasan tersebut.

Juru bicara kepresidenan Nabil Abu Rudeineh mengatakan, keputusan Israel tidak dapat diterima dan melanggar legitimasi internasional dan hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa semua aktivitas pemukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, adalah ilegal, menekankan bahwa keputusan kolonial ini tidak akan memberikan legitimasi atau keamanan kepada siapa pun, seperti melansir WAFA (11/12).

Abu Rudeineh menekankan, pemerintah pendudukan memikul tanggung jawab penuh atas konsekuensi berbahaya dari kebijakan destruktif ini, yang bertujuan untuk memicu konflik di kawasan tersebut, menyeretnya ke dalam siklus kekerasan dan perang, dan melemahkan setiap upaya untuk mengeluarkan kawasan tersebut dari kekacauan yang sedang berlangsung.

"Kami menyerukan kepada Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberikan tekanan kepada otoritas pendudukan agar membalikkan kebijakan pemukiman mereka, upaya aneksasi dan perluasan, serta pencurian tanah Palestina, dan untuk memaksa mereka mematuhi legitimasi internasional dan hukum internasional," jelasnya.

"Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan upaya Presiden Trump dalam menghentikan perang dan mencapai stabilitas di kawasan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, media Israel Channel 7 melaporkan, Dewan Perencanaan Tinggi pemerintah menyetujui pembangunan 478 rumah pemukim di permukiman Hashmonaim, sebelah barat Ramallah di Tepi Barat bagian tengah, 230 rumah di Beitar Illit, dan 56 unit di Giv’at Ze’ev, dikutip dari Anadolu (11/12).

Kendati demikian, tidak ada pernyataan resmi Pemerintah Israel mengenai pembangunan tersebut.

Pembangunan pemukiman Israel telah meningkat pesat di seluruh Tepi Barat yang diduduki, sejak Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu saat ini berkuasa pada akhir tahun 2022.

Media lokal mengatakan, 51.370 rumah pemukim telah disetujui di seluruh wilayah pendudukan sejak awal masa pemerintahan saat ini.

Menurut data dari kelompok anti-pemukiman Israel, Peace Now, lebih dari 700.000 pemukim ilegal tinggal di Tepi Barat, termasuk sekitar 250.000 di Yerusalem Timur.

Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berulang kali menegaskan, permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, memperingatkan permukiman tersebut merusak prospek solusi dua negara.

Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ)menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.