JAKARTA - Otoritas Israel menyetujui perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat, Palestina, yang diduduki, bertentangan dengan hukum internasional.
Media lokal Israel melaporkan pada Hari Rabu, otoritas setempat menyetujui pembangunan 764 unit hunian ilegal baru di Tepi Barat bagian tengah.
Menurut Channel 7, Dewan Perencanaan Tinggi pemerintah menyetujui pembangunan 478 rumah pemukim di permukiman Hashmonaim, sebelah barat Ramallah di Tepi Barat bagian tengah, 230 rumah di Beitar Illit, dan 56 unit di Giv’at Ze’ev, dikutip dari Anadolu (11/12).
Kendati demikian, tidak ada pernyataan resmi Pemerintah Israel mengenai pembangunan tersebut.
Pembangunan pemukiman Israel telah meningkat pesat di seluruh Tepi Barat yang diduduki, sejak Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu saat ini berkuasa pada akhir tahun 2022.
Media lokal mengatakan, 51.370 rumah pemukim telah disetujui di seluruh wilayah pendudukan sejak awal masa pemerintahan saat ini.
Menurut data dari kelompok anti-pemukiman Israel, Peace Now, lebih dari 700.000 pemukim ilegal tinggal di Tepi Barat, termasuk sekitar 250.000 di Yerusalem Timur.
BACA JUGA:
Diketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berulang kali menegaskan, permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, memperingatkan permukiman tersebut merusak prospek solusi dua negara.
Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ)menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.