Dermaga Apung Marampa Bermasalah, Kejati Papua Barat Sita Dokumen Saat Geledah Dinas Perhubungan dan Biro Hukum

MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita sejumlah dokumen penting setelah menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat, yakni Dinas Perhubungan dan Biro Hukum, hari ini. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, mengatakan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga apung Marampa.

"Supaya memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut," ujar Rachmad di Manokwari, Antara, Selasa, 9 Desember.

Proyek pembangunan dermaga apung Marampa di Manokwari, yang dilaksanakan tahap keempat tahun 2016 dan tahap kelima tahun 2017 oleh Dishub Papua Barat, menelan anggaran sebesar Rp23,7 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan kontraktor pelaksana PT Iqra Visindo Teknologi serta PT Amsui Papua Karya selaku konsultan. Temuan awal menunjukkan proyek tahap empat dan lima tidak sesuai nilai kontrak.

"Kami masih tunggu perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP," kata Rachmad.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan kontraktor.

Pekerjaan dermaga apung tahap keempat dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 555/756.A/HUBKOMINFO/2016 senilai Rp19,3 miliar. Adapun tahap kelima dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 senilai Rp4,4 miliar.

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan pelanggaran, mulai dari mutu beton di bawah standar kontrak hingga volume pekerjaan yang tidak sesuai.

Kerugian negara berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar, terdiri dari Rp14,3 miliar pada pekerjaan tahun 2016 dan Rp2,7 miliar pada pekerjaan tahun 2017.