Dirut BPJS Batal Diperiksa soal Pembobolan Data, Polri Beralih ke Pejabat Ini
JAKARTA - Polri batal memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti terkait penyelidikan perkara pembobolan 279 juta data warga Indonesia. Pemeriksaan beralih ke pejabat bagian teknologi informasi di BPJS.
"Bukan (Dirut BPJS). Salah satu pejabat yang berwenang betul-betul dia bertanggungjawaab terhadap operasional teknologi informasi di BPJS Ksehatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 24 Mei.
Peneriksaan terhadap pejabat BPJS itu dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Bahkan, sampai sekitar pukul 15.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Dengan begitu, Rusdi menyebut belum bisa memastikan hasil pemeriksaan. Tapi, adanya pemeriksaan ini diharapkan dapat menemukan titik terang untuk mengungkap kasus pembobolan data.
"Mudah-mudahan Polri banyak mendapatkan informasi yang tentunya akan sangat berguna dalam rangka menuntaskan kasus dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan," kata dia.
Baca juga:
- Jawaban Anies Baswedan Dituding Dapat Rumah dari Pengembang Reklamasi: Tak Perlu Saya Buktikan
- Broker Bansos Harry Van Sidabuke Sebut Anak Buah Juliari Minta 'Potek' Bansos Rp2000
- Berpolemik dengan DPD PDIP Jateng, Ganjar Pranowo: Heleh, Koyok Ngono Ditakonke
- Kabar Duka dari India, 303.720 Orang Meninggal karena COVID-19
Di sisi lain, untuk mengusut perkara ini, tim penyelidik juga meminta keterangan dari pejabat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tujuannya, mencari kemungkinan-kemungkinan di balik kasus pembobolan data tersebut.
"Dittipid Siber Bareskrim telah melakukan klarifikasi dengan instansi terkait. Di antaranya dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka pendalaman terhadap kasus ini," kata dia.
Ada pun, kebocoran data itu mulai diketahui usai akun @ndagels mencuit setidaknya ada 279 juta data milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijual oleh hacker. Kebocoran data tidak hanya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi juga status hidup atau mati hingga gaji.