Jakpro Minta Modal dari APBD DKI Rp122 Miliar Buat Desain LRT Pegangsaan Dua-JIS
JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan permohonan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp122 miliar dari APBD DKI 2021. PMD ini untuk pembuatan desain dan studi kelayakan (feasibility study) kereta LRT rute Pegangsaan Dua-Jakarta International Stadiom (JIS).
"Rp122 miliar itu untuk biaya kegiatan konsultansi penyusunan basic design, feasibility study. Jadi, untuk pekerjaan konsultan," kata Direktur Proyek PT Jakpro Iwan Takwin saat dihubungi, Jumat, 21 Mei.
Iwan menyebut pengajuan PMD kereta ringan fase 2A di tahun ini mulai dari konsultasi, proyeksi dampak pembangunan, hingga finalisasi pembuatan desain jalur kereta.
"Pada saat pengajuan izin trasenya, kita sudah mendapatkan data penumpanngya demandnya. Kemudian kajian bisnisnya, dampak dari stasiun itu seperti apa dampak ekonominya. Kemudian basic design-nya supaya kita bisa menentukan spesifikasi berapa panjang-lebar stasiunnya dan fasilitas-fasilitas yang ada, itu seperti apa," jelas dia.
Ia melanjutkan, dalam pembuatan desain dan studi kelayakan yang dibuat, Jakpro menggandeng perusahaan konsultan asal Amerika Serikat, yakni AECOM Technology Corporation.
Baca juga:
- Anak Buah Anies Sebut Kemenhub Setujui Usul Perubahan LRT Rancangan Jokowi
- Dwi Wahyu Daryoto Ungkap Besarnya Aset Jakpro dan Cara Mengembangkannya
- Kenapa Uang Commitment Fee Formula E Tak Bisa Ditarik? Anak Buah Anies: Kita Tak Mau Batalkan Event
- Pembangunan Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikebut, Jokowi Minta Diuji Coba di 2022
Namun, Iwan mengaku saat ini Jakpro belum bisa memulai konstruksi pembangunan LRT Pegangsaan Dua-JIS. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan LRT fase 2 tersebut.
“Masih proses menunggu izin trasenya. Kita baru bisa kontruksi kalau izin trasenya sudah terbit. Semua dokumen sudah selesai sudah dikirim semua yang dibutuhkan, sekarang tinggi menunggu terbitnya saja,” tutur Iwan.
Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengaku dokumen rekomendasi masih disusun.
"Sedang dalam proses, ditunggu saja," ujarnya dalam pesan singkat.