BPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal, Jamu Diet hingga Kopi Stamina Mengandung Bahan Kimia Terlarang

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dengan mengungkap 15 produk obat berbahan alam (OBA) yang beredar secara ilegal dan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang.

Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan risiko serius yang menyerupai virus tersembunyi, mengancam kesehatan masyarakat, menimbulkan dampak ekonomi, serta melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kedaulatan nasional.

Pengawasan yang dilakukan BPOM pada September 2025 mencakup pengambilan sampel dan pengujian terhadap 1.639 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) di seluruh Indonesia. Laboratorium BPOM memastikan bahwa 15 produk dari sampel tersebut mengandung BKO.

Hasil penelusuran data registrasi, sarana produksi, dan distribusi menunjukkan bahwa semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) resmi dari BPOM. Sebagiannya mencantumkan NIE palsu.

Produk-produk ilegal ini umumnya mengklaim sebagai obat pelangsing, produk peningkat stamina pria, atau obat pegal linu. Dari 15 produk, lima obat pelangsing terbukti mengandung sibutramin, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, dan lima produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.

Penggunaan BKO dalam OBA sangat berisiko karena obat semacam ini harus dikonsumsi sesuai dosis dan pengawasan medis. Misalnya, sibutramin berpotensi menimbulkan gangguan kardiovaskular, gangguan mental, masalah hati, dan insomnia.

Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara. Sildenafil yang disalahgunakan dalam produk herbal untuk pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan.

Selain itu, deksametason yang ditemukan dalam produk pegal linu adalah kortikosteroid kuat yang dapat menurunkan daya tahan tubuh, menimbulkan osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal bila digunakan sembarangan.

BPOM juga mencatat laporan dari otoritas obat dan makanan Thailand, Malaysia, dan Singapura pada periode Juli–September 2025. Melalui ASEAN Post Marketing Alert System (ASEAN PMAS), ketiga negara melaporkan tujuh produk OBA mengandung BKO yang beredar di wilayah mereka.

Produk ini meliputi empat produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan/atau tadalafil, serta tiga produk pengobatan gatal yang mengandung mikonazol, klobetasol, atau metil salisilat. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan keprihatinannya.

"Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegasnya, dikutip dari laman resmi BPOM.

Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat pengawasan melalui sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak tegas pihak yang tidak bertanggung jawab.

BPOM juga menindaklanjuti kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO oleh pihak yang tidak berwenang. Jika ditemukan indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan memproses secara pro-justitia.

“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk serta waspada terhadap klaim instan atau efek cepat.

“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita." tutup Kepala BPOM.

Berikut daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO:

1. JD Jamu Diet (tidak memiliki NIE dan alamat) mengandung BKO sibutramin.

2. Jamu Diet Dosting (tidak memiliki NIE dan alamat) mengandung BKO sibutramin.

3. Obat Diet Dokter (NIE fiktif TR023776354) mengandung BKO sibutramin.

4. Beauty Slim (tidak memiliki NIE dan alamat) mengandung BKO sibutramin.

5. Obat Diet Herbal (tidak memiliki NIE dan alamat) mengandung BKO sibutramin.

6. Super Tonik Madu Kuat - (tidak memiliki NIE), UD Agung Sehat, Jawa Tengah mengandung BKO sildenafil sitrat.

7. Kopi Stamina Agam Perkasa - Mutiara Perkasa, Tangerang (NIE fiktif TR194009112) mengandung BKO sildenafil sitrat.

8. Jrenk Jos X - PT Herbal Farma Jkt (NIE fiktif TR054335881) mengandung BKO sildenafil sitrat.

9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra - PT Iztana Zawiyah (NIE fiktif TR053563947) mengandung BKO sildenafil sitrat.

10. Chang Sanx - PJ Akar Manjur (POM TI 093053147) mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak

11. Tokcer - PJ Sinar Jaya (NIE fiktif TR005101984) mengandung natrium diklofenak.

12. Sari Daun Kelor - PJ Sumber Sehat (TR183449168) mengandung BKO parasetamol, deksametason dan natrium diklofenak,

13. Buah Merah Rimba - PT Raja Farma Sukses, Jakarta (POM TR034334855) mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak.

14. Garciana Tokcer - PJ GS Super Garciana, Jakarta (POM TR043230891) mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen dan parasetamol.

15. Pas-Ti Joss - PJ Sinar Maju (Depkes RI TR003202171) mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol.