JAKARTA - Tidak sedikit orang memilih obat herbal karena dianggap lebih aman dan alami. Namun, tak sedikit produk herbal yang ternyata mengandung zat kimia berbahaya yang disisipkan secara ilegal untuk memberikan efek cepat.
Alih-alih menyembuhkan, obat semacam ini justru berisiko menimbulkan penyakit serius seperti serangan jantung, kerusakan organ dalam, hingga kematian.
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk lebih selektif dan waspada dalam memilih produk kesehatan yang berlabel "alami".
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap adanya 15 produk obat berbahan alam (OBA) yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Produk-produk tersebut ditemukan selama pengawasan intensif pada April 2025, dan mayoritas mengklaim sebagai penambah stamina pria atau pereda pegal linu dua kategori yang rentan dimanipulasi dengan zat kimia untuk hasil instan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dari 226 produk yang diuji, 15 di antaranya positif mengandung BKO. Sebanyak 12 produk tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar palsu, sementara tiga sisanya sempat berizin namun telah dibatalkan izin edarnya.
"Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar seperti dikutip ANTARA.
Berikut adalah daftar produk yang terindikasi mengandung BKO:
-
Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
-
Godong Kates
-
Godong Sirsak
-
Tong Mai Dan
-
Bintang Dua Mustika Dewa
-
Ricalinu
-
Pinang Muda
-
Kopi Badak
-
BMSW Strong Coffee
-
Kopi Goee
-
Kopi Joss Super Jantan
-
Chang San
-
Bio Shafa
-
Pastop
-
Vitgo Max
BACA JUGA:
Beberapa zat kimia yang ditemukan dalam produk tersebut termasuk sildenafil sitrat dan tadalafil (pada produk penambah stamina), serta parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak (pada produk pereda pegal linu).
Zat-zat ini bila digunakan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan hormon, nyeri dada, stroke, gagal ginjal, gangguan hati, bahkan risiko kematian.
"Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang," jelasnya.
BPOM telah mengambil langkah tegas, seperti menyita dan memusnahkan produk, menindak pelaku usaha, hingga menjatuhkan sanksi administratif seperti penghentian produksi dan pencabutan izin edar. Selain itu, pengawasan kini juga diperluas ke platform digital, termasuk situs web, media sosial, dan marketplace, guna menekan peredaran produk ilegal secara daring.
Taruna Ikrar menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar.
Sebagai tambahan, BPOM juga menerima laporan dari otoritas di luar negeri, seperti Singapura dan Thailand, yang mengidentifikasi dua produk lain Setia Herba dan Poke mengandung BKO, padahal kedua produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Masyarakat diminta untuk semakin cermat, tidak hanya dalam memilih produk herbal, tetapi juga dalam memverifikasi legalitas dan keamanan setiap produk yang dikonsumsi.