Ayah Kandung di Jakut Cabuli Putrinya Berkali-kali Sejak 2017
JAKARTA - Seorang ayah kandung berinisial T melakukan aksi pencabulan terhadap putrinya yang dilakukan selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah berbeda.
Dalam surat Laporan Polisi: LP/B/6965/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2025, pelaku inisial T melakukan aksi tersebut sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.
"Terlapor menyetubuhi korban yang mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," tulis keterangan dalam surat laporan yang diterima VOI, Senin, 3 November 2025.
Dalam laporan tertulis, T melakukan di kawasan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. T juga melancarkan aksi bejatnya di Kapuk Tanggul Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sebanyak 6 kali (melakukan perbuatan) semenjak tahun 2017 hingga Tahun 2021," tulisnya.
Baca juga:
Atas kejadian tersebut, paman korban berinisial UW melaporkan T ke SPKT Polda Metro Jaya agar pelaku diproses lebih lanjut.
Hingga akhirnya T berhasil diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 November 2025.
Saat diinterogasi, T mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan terhadap putri kandungnya disaat ia memandikan sang anak.
"Cuma itu doang, dipegang, diraba. Itu saja yang saya rasain seperti itu, dipegang-pegang saja. Yaudah gitu saja. Cuma dipegang-pegang aja, jujur terus terang," aku pelaku dalam rekaman video yang diterima VOI.
Atas perbuatannya, pelaku T terancam dijerat tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 Juncto Pasal 81 Dan Atau Pasal 76E Juncto Pasal 82.