JAKARTA - Pria paruh baya berinisial T yang tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial E akhirnya diserahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 3 November 2025.
Pelaku dugaan pencabulan berinisial T diamankan langsung oleh Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak yang dibantu oleh anggota Binmas dan Satpol PP di wilayah Jakarta Barat.
"Pelaku ditangkap daerah Kapuk, Jakarta Barat. Tadi dia kebetulan lagi di musala. Pada saat dia lagi di musala, lagi tiduran (ditangkap)," kata Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah saat dikonfirmasi VOI, Senin, 3 November.
Lebih lanjut Lia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus RT setempat sejak Minggu malam, 2 November 2025.
Pihaknya kemudian mendapatkan pendampingan dari anggota Binmas, Satpol PP dan Ketua RT setempat saat mengamankan pelaku.
BACA JUGA:
"Yang nangkap kita, kita bekerjasama dengan Binmas Pol dan Satpol PP yang ada di daerah Kapuk (Jakarta Barat). Tapi kita sudah kordinasi dengan Polda Metro Jaya, akhirnya sekarang kita serahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Pelaku inisial T kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tadi kita serahkan ke Polda Metro Jaya atas aduan masyarakat yang sudah kita laporkan dari kasus yang sudah dilaporkan awal bulan Oktober kemarin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah kandung berinisial T begitu tega melakukan aksi pencabulan terhadap putrinya yang dilakukan selama bertahun-tahun. Bahkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku di sejumlah wilayah berbeda.
Dalam surat Laporan Polisi : LP/B/6965/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2025, pelaku inisial T melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.