Pencuri dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Sempat Kabur, Nyali Ciut Saat Rekan Diringkus
JAKARTA - Polisi menyebut pria berinisial RTS (27), otak kejahatan pemerkosaan dan pencurian terhadap remaja di Bekasi sempat melarikan diri ke kawasan Bogor. RTS bersembunyi di rumah kerabatnya.
"Kita amankan di daerah Desa Nanggung, Bogor, Jawa Barat di tempat saudaranya yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 20 Mei.
Berdasarkan pemeriksaan, RTS mengaku melarikan diri ke Bogor karena mengetahui rekannya, RP, sudah ditangkap. Sebab usai rekannya itu ditangkap, RTS sempat mendatangi rumahnya.
"Kemudian RTS kita lakukan pemeriksaan, jadi memangnya dia mengetahui dari sejak awal pada saat selesai melakukan penangkapan terhadap rekannya si RP," kata Yusri.
"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui bahwa RP baru saja ditangkap oleh teman-teman Jatanras Polda Metro Jaya. Sehingga dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," sambung Yusri.
Keberadan dari RTS, kata Yusri, bisa ketahui berdasarkan petunjuk yang didapat. Ada informasi jika RTS kabur ke wilayah Bogor.
"Dari hasil laporan masyarakat yang melihat RTS di daerah sana kemudian kita amankan dan kita sudah bawa ke sini," ungkap Yusri.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, RTS nekat melakukan pemerkosan karena hasratnya timbul begitu saja. Saat menyelinap masuk ke rumah korban untuk mencuri, dia melihat korban sedang memainkan ponsel. Saat itu pelaku memerkosa korban.
"Sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan, nah ini baru berdasarkan keterangan awal yang kita lakukan. Karena baru subuh tadi kita amankan, kita baru melakukan pemeriksaan awal dulu. Itu motifnya, karena sempat melihat setengah jam korban itu bermain handphone di ruang keluarga," papar Yusri.
Baca juga:
Meski sudah menangkap dua tersangka, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Terlebih, otak kejahatan ini mengaku sudah lima kali beraksi.
RTS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP, Pasal 76d juncto Pasal 81 di UU Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang berinisial RP (28) dan AH (35) yang terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian handphone.