Polemik Novel Baswedan dkk, KPK Pastikan Kerja Pemberantasan Korupsi Tak Terganggu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja mereka tak terganggu meski polemik terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi pelaporan yang dilakukan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK dan berujung melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas KPK.
"Tidak (mengganggu kinerja KPK, red)," kata Ali saat dihubungi VOI, Kamis, 20 Mei.
Dia menjelaskan, saat ini pekerjaan di kedeputian penindakan masih terus berjalan. "Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian lain," ungkapnya.
Ali mengatakan, tak terganggunya kerja pemberantasan korupsi disebabkan pola kerja di internal KPK. Sebab, selama ini tak ada kerja individual karena seluruh kegiatan dilakukan secara tim dengan membentuk satuan tugas (satgas).
"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," jelasnya.
Baca juga:
- Wajib, Sultan HB X Minta Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Pagi
- Anies Diminta Tak Kecolongan Lagi saat Tempat Wisata Kembali Dibuka
- Rumah Pemudik Pulang ke Jakarta Dipasang Stiker Biar Tetangga Antisipasi
- 18.603 Gerai Indomaret Milik Konglomerat Anthony Salim Terancam Diboikot Buruh Gara-Gara THR dan Gypsum Bolong
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan melaporkan lima pimpinan KPK ke dewan pengawas, Selasa, 18 Mei.
Lima Pimpinan KPK adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Pelaporan ini didasari beberapa hal, termasuk perihal kejujuran terkait nasib pegawai yang tak lolos asesmen tersebut. Namun, belakangan pimpinan KPK justru mengeluarkan surat keputusan yang isinya bukan memberikan hasil asesmen tapi meminta puluhan pegawai itu menyerahkan tanggung jawab mereka.
Tak hanya itu, pelaporan juga dilakukan ke Ombudsman RI. Hal ini dilakukan karena para pegawai menganggap asesmen tersebut sarat maladministrasi.