Babak Baru Perkara Peretasan Ravio Patra
JAKARTA - Peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra melaporkan perkara dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan ini merupakan buntut dari kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Laporan Ravio terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020. Namun, laporan itu belum menyertakan sosok terlapor, lantaran masih dalam penyelidikan.
Anggota tim kuasa hukum Ravio Patra, Era Purnama Sari mengatakan, dengan pelaporan itu diharapkan dapat mengungkap dalang di dibalik peretasan dan membuktikan jika kliennya tak terlibat penyebaran berita bohong.
"Kami melaporkan dengan harapan agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," ucap Era kepada VOI, Selasa, 28 April.
Era menambahkan, laporan ini juga melampirkan beberapa barang bukti, seperti tangkap layar panggilan serta komunikasi selama ponselnya diduga diretas. Meski demikian, bukti-bukti itu hanyalah bukti pendukung karena bukti inti dari perkara tersebut sudah berada di pihak kepolisian.
"Sebetulnya bukti intinya kan ponsel Ravio yang sudah ada di kepolisian. Tapi kita banyak melampirkan bukti-bukti pendukung," papar Era.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ravio Patra sempat ditangkap karena terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Informasi itu pun sudah terdengar sejak, Kamis, 23 April, pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ravio Patra ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum di sekitar Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 April malam.
"Memang saya membenarkan tadi malam dari Krimum Polda Metro Jaya mengamankan seserorang insial RPA," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 23 April.
Meski demikian, Yusri memilih irit berbicara soal perkara yang menjerat Ravio Patra. Alasannya, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk soal adanya dugaan penyebaran berita bohong itu karena ponsel milik Ravio sudah diretas.
Berdasarkan informasi yang beredar, akun WhatsApp Ravio diduga diretas karena ketika ingin digunakan, muncul tulisan 'You've registered your number on another phone'. Kemudian, setelah diperiksa ternyata pada kotak masuk pesan ada permintaan pengiriman OTP (one time password).
Ravio kemudian melaporkannya kepada otoritas aplikasi itu. Hasilnya, pihak WhatsApp melalui Head of Security menyatakan, ada pembobolan dari akun tersebut.
Selama diretas, akun WhatsApp Ravio menyebarkan pesan bertuliskan, 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aski penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'.
Mengenai dugaan peretasan ini, polisi tak banyak bicara. "Masih didalami (soal dugaan diretas) kalau ada hasilnya kita sampaikan" kata Yusri sambil menambahkan penyidik masih menggali keterangan Ravio.