8 Provokator Pembakar Polsek Candipuro Ditangkap, 1 di Antaranya Anak di Bawah Umur
JAKARTA - Polisi telah mengamankan 8 orang yang diduga menjadi provokator pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Bahkan, satu diantarnya anak di bawah umur.
"Penyidik Polres Lampung Selatan maupun Polda Lampung telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi aksi, provkator pembakaran, hingga yang ikut-ikutan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.
Untuk satu anak yang di bawah umur disebut masih berusia 16 tahun. Tapi belum dijelaskan peran anak itu sebagai provokator atau ikut serta dalam aksi pembakaran.
Baca juga:
- Jaksa Minta Hak Politik Rizieq Shihab Dicabut, Ahli: Berlebihan
- Rizieq Shihab akan Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi di Kasus Patamburan dan Megamendung
- Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Ahli Jelaskan Perbedaan Bohong dan Keliru
- Meikarta Berubah Jadi Lahan Perang, 992 Prajurit Kodam Jaya Bersenjata Lengkap Diterjunkan
Kemudian, Ramadhan juga menyebut saat ini tim gabungan Poles Lampung Selatan dan Polda Lampung masih mendalami pemicu aksi pembakaran. Meski, santer beredar aksi itu dikarenakan ketidakpuasan dengan pelayanan Polsek Candipuro.
"Ini masih kita telusuri, itu akumulasi kejadian-kejadiannya. Jadi ini masih ditelusuri itu hanya info tentang pembegalan dan lain-lain," tandas dia.
"Jadi ini tidak tahu inisiasinya apa, provokasi apa, sebab apa, ini masih ditelusuri," sambung Ramadhan.
Sebagai informasi, Polsek Candipuro dibakar massa pada Selasa, 18 Mei, malam. Berdasarkan informasi, massa melemparkan ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek. Sehingga memicu kebakaran.