Kacab Dealer Motor Mengaku Gelapkan Uang Perusahaan Demi Bayar Utang Pinjol di 25 Aplikasi

JAKARTA - BAK (44), kepala cabang (Kacab) dealer motor di Jalan Veteran Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengaku menggelapkan uang penjualan puluhan motor di kantornya untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).

"Keseluruhannya buat bayar utang pinjol," kata BAK dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu, 15 Oktober.

BAK juga mengaku, awalnya uang perusahaan dipakainya untuk menutup usaha yang bangkrut, namun hingga akhirnya uang itu digunakan membayar uang pinjol yang semakin membesar.

"Saya pakai 25 aplikasi pinjol, paling kecil Rp5 juta, paling gede Rp30 juta," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan seluruh dana yang digelapkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya.

"Kalau untuk motivasinya sendiri ini karena ada kesempatan. Ada peluang dan kesempatan dari jabatannya sehingga pelaku atau tersangka berbuat," ucap Seala.

Sebelumnya, polisi menduga BAK (44) menggelapkan dana perusahaan senilai Rp572,2 juta.

Dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan merek Honda.

Pada awalnya PT. Jaya Utama Motor saat itu melakukan kegiatan audit tahunan setiap semester yang dilaksanakan pada Januari 2025.

Saat itu, pelapor yang mengetahui hasil investigasi menemukan dugaan kecurangan oleh kepała cabang dengan melakukan penggelapan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe dalam kurun waktu Maret sampai Desember 2024.

Pelapor membuat laporan polisi pada Selasa, 4 Maret, pukul 15.55 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.