Menkum Klaim Tak Tahu Pendaftaran PPP Kubu Agus Suparmanto, Romahurmuziy: Tidak Masuk Akal

JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, Romahurmuziy alias Romy menanggapi pengakuan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang tak tahu soal pendaftaran kepengurusan hasil Muktamar X PPP dengan Ketua Umum terpilih, Agus Suparmanto. 

Menurut Romy, pengakuan Menkum tersebut sangat tidak masuk akal sebab dokumen pendaftaran kepengurusan kubu Agus telah diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum, Rabu, 1 Oktober kemarin. 

"Terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangat lah tidak masuk akal. Karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (Rabu, 1 Oktober) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media," ujar Romy saat dikonfirmasi VOI pada Kamis, 2 Oktober. 

"Bahkan sebelumnya, sudah ada komunikasi dengan staf Menteri Ditjen AHU," sambung mantan Ketum PPP itu. 

Romy menegaskan SK Menkum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dan ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas adalah cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI Nomor 34/2017.

Romy mengatakan, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik". 

"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," tegas Romy. 

Romy menekankan tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Sebab saat pemilihan Ketum yang secara resmi digelar pada Senin, 29 Oktober, Muktamar X PPP ricuh lantaran tidak menghendaki Mardiono kembali sebagai Ketum hingga mengharuskan hasil aklamasi kubunya diumumkan dalam sebuah kamar hotel. 

Karenanya, Romy pun meminta Menteri Hukum untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. 

"Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut," kata Romy. 

Romy menerangkan pihaknya akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum apabila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. 

"Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," katanya. 

Seperti diketahui, Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono. Pengesahan ini dilakukan setelah PPP kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusannya di Kementerian Hukum, Rabu (1/10). 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan Kementerian Hukum melakukan transformasi yang luar biasa dalam hal pelayanan publik, di mana semua pelayanan publik bisa dengan sangat cepat dilakukan. Apalagi, kata Supratman, Kementerian Hukum akan meluncurkan Super Apps, sehingga semua layanan, baik layanan perorangan maupun badan hukum termasuk partai politik untuk pendaftaran dan pengesahannya, dilakukan dengan sangat cepat.

"Berkaca kepada semua partai politik yang mendaftar di Kementerian Hukum, bahkan ada yang saya selesaikan dan lebih banyak, di hari mereka mendaftar, saya langsung sahkan. Jadi tidak menunggu waktu dan itu pun berlaku," ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober. 

"Nah khusus untuk yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," sambungnya. 

Supratman menuturkan, setelah PPP Kubu Mardiono mengakses sistem administrasi badan hukum, dan Kemenkum melakukan penelitian di Dirjen AHU, maka berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar yang lalu, tidak berubah. 

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan Pengurusan Bapak Mardiono," ungkap Supratman. 

Dengan demikian, Supratman menyerahkan kesimpulan tersebut kepada publik terkait kepengurusan PPP yang sah. 

"Ya silakan ditafsirkan, kalau itu bagian dari syarat sebuah keputusan pengesahan kepengurusan, dari Kementerian Hukum, ya teman-teman tafsirkan sendiri," katanya. 

Sementara terkait PPP kubu Agus Suparmanto, Supratman mengaku belum tahu apakah sudah mendaftar ke Kemenkum atau belum. Yang pasti, kata dia, SK Kepengurusan PPP di bawah Ketum Mardiono sudah ditandatangani pemerintah pada Rabu, 2 Oktober pukul 10.00-11.00 WIB. 

"Saya belum tahu, karena saya tidak pernah bertemu, jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP itu sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11," pungkasnya.