Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum Agus Suparmanto menyatakan menolak surat keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.

Kubu Agus menilai, SK Menkum atas kepengurusan PPP dengan Ketua umum Mardiono cacat hukum karena mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP yang digelar di Jakarta pada Senin, 29 Oktober lalu.  

Penolakan PPP kubu Agus Suparmanto itu disampaikan mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy saat dikonfirmasi VOI pada Kamis, 2 Oktober. 

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini (2 Oktober 2025) di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia menolak SK Menkum RI," ujar Romy.  

Romy menegaskan, SK Menkum yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI Nomor 34/2017.

Ia mengatakan, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik". 

"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," tegas Romy. 

Romy mengatakan, SK Menkum RI mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP yang digelar di Ancol-Jakarta, pada 27-29 September 2025.

Di mana saat pemilihan Ketum dimulai pada Senin, 29 Oktober, Muktamar X PPP ricuh karena tidak menghendaki Mardiono kembali sebagai Ketum hingga mengharuskan hasil aklamasi diumumkan dalam sebuah kamar hotel.  

"Bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang, Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," jelas Romy. 

"Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali," sambung mantan Ketum PPP itu. 

Menurut Romy, klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya, kata Romy, menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

Karena itu, Romy mengatakan bahwa SK Menkum RI untuk kepengurusan ketum Mardiono bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut," tegas Romy. 

Romy mengatakan, Ketua Umum dan Sekjen PPP terpilih hari ini, Kamis, 2 Oktober juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut.