Bagikan:

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Jumat, 3 Oktober. 

Supratman menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono lantaran sejak awal kubu Agus maupun Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.

Ia menyebut pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sehari kemudian, Rabu (1/10), ia menerima dokumen kepengurusan secara lengkap dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ujarnya.

Menurut Supratman, sebelum SK diteken tidak ada pengaduan dari pihak manapun. SK kemudian diserahkan kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh kubu Mardiono. Namun, setelah SK diserahkan, barulah muncul pendaftaran kepengurusan lain yang menimbulkan permasalahan.

Ia menegaskan selama dokumen kepengurusan lengkap, pihaknya akan memproses SK dengan cepat sesuai transformasi pelayanan publik.

“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, justru ini lambat. Dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Partai politik lain juga kami perlakukan sama,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus menolak SK yang diteken Menkumham karena dinilai cacat hukum. Menurut Rommy, SK tersebut tidak memenuhi delapan poin persyaratan dalam Permenkumham No. 34/2017, khususnya poin 6 yang mensyaratkan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah Partai Politik.