JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah hanya mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono. Hal itu dipastikan setelah dirinya menandatangani SK kepengurusan PPP hasil Muktamar X.
“Surat keputusan menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10.00 WIB atau jam 11 WIB,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Kamis 2 Oktober.
Supratman mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah bertemu dengan kubu Agus Suparmanto, apalagi menerima pendaftaran struktur kepengurusan dari mereka. Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengakui kubu Agus.
BACA JUGA:
“Apakah SK kepengurusan Mardiono sudah diambil atau belum, saya belum tahu. Namun, yang jelas SK sudah saya tanda tangani,” tegasnya.
Dengan pengesahan ini, kepengurusan PPP Mardiono kini memiliki legitimasi penuh secara hukum untuk menjalankan roda organisasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi dasar bagi PPP menghadapi agenda politik nasional ke depan, termasuk konsolidasi partai dan pemilu.