Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono. Pengesahan ini dilakukan setelah PPP kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusannya di Kementerian Hukum kemarin. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Kementerian Hukum melakukan transformasi yang luar biasa dalam hal pelayanan publik, di mana semua pelayanan publik bisa dengan sangat cepat dilakukan.

Apalagi, kata Supratman, Kementerian Hukum akan meluncurkan Super Apps, sehingga semua layanan, baik layanan perorangan maupun badan hukum termasuk partai politik untuk pendaftaran dan pengesahannya, dilakukan dengan sangat cepat.

"Berkaca kepada semua partai politik yang mendaftar di Kementerian Hukum, bahkan ada yang saya selesaikan dan lebih banyak, di hari mereka mendaftar, saya langsung sahkan. Jadi tidak menunggu waktu dan itu pun berlaku," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober. 

"Nah khusus untuk yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30, salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," sambungnya. 

Supratman menuturkan, setelah PPP Kubu Mardiono mengakses sistem administrasi badan hukum, dan Kemenkum melakukan penelitian di Dirjen AHU, maka berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar yang lalu, tidak berubah. 

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan Pengurusan Bapak Mardiono," ungkap Supratman. 

Dengan demikian, Supratman menyerahkan kesimpulan tersebut kepada publik terkait kepengurusan PPP yang sah. 

"Ya silakan ditafsirkan, kalau itu bagian dari syarat sebuah keputusan pengesahan kepengurusan, dari Kementerian Hukum, ya teman-teman tafsirkan sendiri," katanya. 

Sementara terkait PPP kubu Agus Suparmanto, Supratman mengaku belum tahu apakah sudah mendaftar ke Kemenkum atau belum. Yang pasti, kata dia, SK Kepengurusan PPP di bawah Ketum Mardiono sudah ditandatangani pemerintah pada Rabu, 2 Oktober pukul 10.00-11.00 WIB.

"Saya belum tahu, karena saya tidak pernah bertemu, jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP itu sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11," pungkasnya.