Mahfud MD Bicara soal Ibadah Virtual di Bulan Ramadan

JAKARTA - Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk menaati anjuran tidak melakukan salat tarawih secara berjamaah. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dengan tidak beribadah di luar rumah secara berjemaah, maka masyarakat dapat terhindar dari wabah penyakit. Dalam agama Islam, menghindar dari wabah penyakit merupakan hal yang wajib dilakukan.

"Menjauhi penyakit berbahaya adalah upaya kita tidak dekat dengan yang haram. Kalau salat berjemaah sifatnya sunnah, maka lebih baik tidak melakukan hal yang haram ketimbang melakukan sesuatu yang bersifat sunah," ucap Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube resmi milik BNPB, Sabtu, 25 April.

Meski demikian, tak dipungkiri, di beberapa wilayah masih ada masyarakat yang menggelar salat secara berjemaah. Hanya saja, kata Mahfud, kegiatan itu tidak bisa diberi sanksi seperti pasal pidana. Alasanya, kegiatan ibadah yang sesuai dengan norma agama bukanlah hal yang dilarang.

Untuk itu, pemerintah membuat aturan dengan cara yang lebih baik dengan cara mengimbau dan menggandeng tokoh-tokoh masyarakat atau pun agama. Hanya saja, dalam penerapan aturan ini, ada unsur ketegasan yang digunakan yakni, Pasal 214 dan 216 KUHP.

Dalam Pasal tersebut akan berlaku jika masyarakat melakukan perlawanan ketika polisi menegur dan meminta kegiatan ibadah tersebut dibubarkan.

"Misalkan gini, ada kerumunan polisi meminta bubar (kegiatan berkerumun) tapi Anda memaksa, dan polisi di situ bisa menangkap yang bersangkutan karena melawan. Tetapi kita tidak perlu terlalu keras," tegas Mahfud.

Kemudian, lanjut Mahfud, besar harapan masyarkat bisa mengerti dan memahami serta menaati aturan tersebut. Sehingga, masa pandemi COVID-19 ini akan segera berakhir dan tak ada lagi masyarakat yang meninggal akibat penyakit tersebut.

Namun, jika masyarakat tetap ingin beribadah, misalnya salat tarawih secara berjemaah, maka, disarankan melakukannya secara virtual dengan menggunakan teknologi yang ada. Sebab, hal itu hanya menyoal pada substansi tanpa mengurangi pahala ibadah wajib.

"Itu soal substansi, merasa tidak bulat itu keniscayaan, substansinya kita akan bisa tetap bersilaturahmi, bisa tetap bisa pakai virtual grup WA, dikirim online untuk bersedekah tidak harus buka bersama dan sahur keliling, kita maklumi dulu dan terima itu sebagai fakta dan taati," tandas Mahfud.