38 WNI Masih Jalani Karantina-Perawatan karena COVID-19 di Singapura

JAKARTA - Sebanyak 38 warga negara Indonesia (WNI) masih menjalani karantina mandiri atau perawatan di fasilitas kesehatan di Singapura karena tertular COVID-19. Hal ini diungkap Kepala Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Ratna Lestari Harjana pada Sabtu.

"Kasus aktif 38 orang," kata ratna dilansir dari Antara, Minggu, 16 Mei.

"Tapi tidak dirincikan mayoritas (kasus) imported alias dari luar Singapura dapatnya, bukan lokal, walau sekarang sedang tinggi lagi kasus lokal," ia menambahkan.

Menurut data Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura, ia mengatakan, selama periode 10 hingga 12 Mei 2021 ada 13 WNI yang tertular COVID-19 di Sigapura.

KBRI Singapura mencatat secara keseluruhan ada 760 WNI di Singapura yang tertular virus corona dengan perincian 720 orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 38 orang masih menjalani karantina atau perawatan.

Melalui media sosial, KBRI Singapura terus mengingatkan WNI untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan di negara tersebut.

KBRI antara lain mengingatkan bahwa pertemuan sosial dan penerimaan tamu di rumah dibatasi maksimum hanya untuk dua orang, pekerjaan sebaiknya sebisa mungkin dilakukan dari rumah, masker harus tetap dikenakan di dalam ruangan di tempat umum, cuci tangan harus rutin dilakukan usai aktivitas, dan jarak dengan orang lain harus dijaga minimal satu meter.

"WNI di Singapura untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada serta selalu ikuti dan patuhi pengumuman kebijakan terbaru dari Pemerintah Singapura," demikian imbauan yang disampaikan KBRI di Singapura melalui media sosial.