Hak Bertemu Keluarga Tetap Ada, Polda Metro Klarifikasi Isu Pengetatan Besuk Tahanan Kasus Provokasi

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tudingan mempersulit keluarga tahanan kasus dugaan provokasi untuk membesuk kerabat mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan akses terhadap keluarga tidak dibatasi, namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk jadwal dan tata cara kunjungan.

“Ada aturannya, ada tata cara, jam besuk ada. Tidak (proses dipersulit),” ujar Ade kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 19 September.

Pernyataan itu menanggapi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang meminta kepolisian mempermudah akses kunjungan terhadap para aktivis yang ditahan usai aksi unjuk rasa anarkis beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan, status tersangka penghasutan tidak serta-merta menghilangkan hak para aktivis untuk mendapat kunjungan.

“Kalau keterbukaan (akses kunjungan) itu kan sebetulnya sudah menjadi prinsip dasar,” kata Munafrizal.

Ia menambahkan, semua orang yang ditahan, baik tersangka maupun terdakwa, tetap berhak diberi akses hukum. “Prinsipnya kemudahan akses itu harus diberikan. Tapi pastinya saya akan komunikasi, koordinasikan dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong kemudahan itu,” katanya.

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan aksi unjuk rasa mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan terhadap para aktivis yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kakak dari aktivis Syahdan Hussein (admin akun Instagram Gejayan Memanggil), Sizigia Pikhansa, mengatakan akses yang tertutup itu berpengaruh terhadap kondisi Syahdan.

“Keluarga dan pendamping hukum dilarang dan dibuat susah untuk mengunjungi Syahdan. Itu juga membuat psikis Syahdan terganggu,” kata Sizigia, Rabu (17/9).

Empat aktivis yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Hussein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.