JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah kabar mengenai para aktivis yang ditahanan terkait kasus kerusuhan hingga penghasutan melakukan aksi mogok makan.
Para aktivis yang dimaksud yakni Syahdan Husein, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi para tahanan, tak ada aksi seperti yang dikabarkan.
"Tidak benar itu ada isu atau informasi tentang mogok makan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 19 September.
Selain itu, dibantah juga mengenai anggapan yang menyebut hak para tahanan tak dipenuhi. Ditegaskan Ade, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk memenuhi hak seluruh pihak, termasuk tersangka.
Sebab, pemenuhan hak tersangka atau tahanan telah diatur dan harus dipenuhi sesuai aturan.
"Komitmen Polda Metro Jaya tetap memberikan pelayanan hak-hak tersangka dalam kesehatan, hak tersangka dalam berkomunikasi dengan keluarga, hak tersangka dalam beribadah, itu sangat kami perhatikan dan pasti dipenuhi," kata Ade.
Bantahan tersebut sekaligus menjawab Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang meminta Polda Metro Jaya mempermudah akses kunjungan terhadap para aktivis yang ditahan usai aksi unjuk rasa anarkis beberapa hari lalu.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan, status tersangka penghasutan bagi para aktivis itu tidak serta-merta menghilangkan hak mereka mendapat kunjungan.
"Kalau keterbukaan (akses kunjungan) itu kan sebetulnya sudah menjadi prinsip dasar," kata Munafrizal.
Semua orang yang ditahan dengan status sebagai tersangka, bahkan terdakwa ditegaskan Munafrizal berhak diberi akses hukum.
"Saya kira Kepolisian tentu memberikan kesempatan itu," katanya.
"Prinsipnya kemudahan akses itu harus diberikan, karena itu juga bagian dari hak asasi. Tapi itu pastinya nanti saya akan komunikasi, koordinasikan dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong kemudahan itu," katanya.