Minta Pegawai KPK Taat dan Patuh Hukum, Dewan Pengawas: Jika Keberatan, Ada Mekanisme Pengujian
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta seluruh pegawai komisi antirausah taat dan patuh hukum. Bila ada yang tak setuju dengan keputusan yang diambil pimpinan, pegawai itu kata Indriyanto bisa menempuh prosedur hukum untuk menguji.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sejumlah nama pegawai yang dinyatakan tak lolos, diantaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, serta Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
"Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada yang keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedural hukum untuk menguji keberatan tersebut," kata Indriyanto kepada wartawan, Rabu, 12 Mei.
Dia mengatakan, penerbitan surat keputusan yang dianggap jadi sumber polemik juga dianggapnya sudah tepat.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," tegasnya.
Lagipula, penyerahan tugas 75 pegawai komisi antirasuah itu bukanlah bagian dari penonaktifan. sebab, keputusan pengembalian tanggung jawab itu semata demi kepastian hukum karena mereka gagal dalam tes yang jadi syarat alih status kepegawaian.
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ungkapnya.
Apalagi, semua pegawai KPK harus berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. "Karenanya memang diserahkan sementara kepada atasan langsung," katanya.
Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat, 75 tidak memenuhi syarat, dan 2 orang tak ikut dalam proses wawancara.
Selanjutnya, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini kemudian dinonaktifkan. Penonaktifan ini, didasari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga:
Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Termasuk, memerintah pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasannya langsung.
Meski begitu, KPK berdalih tak melakukan penonaktifan terhadap puluhan orang tersebut. "Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.
Ada pun maksud dari penyerahan tugas dan tanggung jawab seperti yang tertulis dalam SK, diklaim semata-mata demi efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi bisa berjalan.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ungkapnya.