Yuk, Salam Tempel Pakai Uang Baru Rp75.000 saat Lebaran! Simak Cara Penukarannya

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih melayani penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) Rp75.000 sebagai bagian dari layanan kepada masyarakat dalam menyambut momentum Idulfitri 2021.

Disebutkan bahwa batas waktu penukaran hingga Selasa, 11 Mei 2021 di kantor bank umum serta di seluruh kantor perwakilan BI sebelum dijadwalkan ulang pasca libur lebaran.

Bagi masyarakat yang berminat, cukup membawa KTP sebagai kelengkapan administrasi untuk menukar uang lamanya dengan UPK Rp75.000 yang dibatasi maksimal 100 lembar perorang.

Lebih lanjut, Bank Indonesia melaporkan perkembangan serapan UPK Rp75.000 yang cukup baik. Dalam sebuah laporan disebutkan bahwa hingga 7 Mei 2021 jumlah UPK yang telah beredar di masyarakat mencapai 65,8 juta lembar, atau setara dengan 87,8 persen dari target 75 juta lembar.

Pejabat BI dalam keterangannya menyebut bahwa masyarakat menyambut hangat ajakan untuk menggunakan uang edisi khusus tersebut sebagai ‘salam tempel’ pada lebaran kali ini.

“Dalam seminggu terakhir naiknya (penukaran uang) bagus,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim pekan lalu.

Selain diterbitkan secara khusus, otoritas moneter juga mengungkapkan jika ketersediaan alat tukar ini cukup terbatas di pasaran.

“UPK Rp75.000 ini belum tentu semua orang memiliki jadi bisa dibilang spesial,” katanya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk memberikan hadiah lebaran kepada sanak famili dengan UPK Rp75.000. Pasalnya, BI bersama dengan pemerintah tengah menggenjot konsumsi masyarakat agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan secara lebih cepat.