Strategi Pemprov DKI Awasi Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB

JAKARTA - Pemprov DKI telah menutup sementara 52 perusahaan yang masih menjalankan aktivitas perkantoran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Padahal imbauan untuk pelaksanaan kerja di rumah atau work from home (WFH) sudah berlaku sejak dari 16 Maret 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengakui, jika ia dan timnya cukup kewalahan untuk mengawasi kantor-kantor yang masih beraktivitas selama PSBB. Apalagi ada 78.202 perusahaan kecil hingga besar yang tersebar di Jakarta. 

"Kalau bicara itu (jumlah pegawai mengawasi perusahaan), memang tidak memadai karena jumlah dari perusahaan kan sangat banyak," kata Andri saat dihubungi, Rabu, 22 April.

Apalagi Disnakertras dan Energi DKI Jakarta hanya memiliki sedikit petugas lapangan untuk memonitor kawasan perkantoran selama pelaksanaan PSBB. Oleh karenanya, Andri mengatur strategi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke sejumlah perusahaan yang masih kedapatan menjalankan aktivitas perkantoran.

Untuk sementara, Disnakertras akan memprioritaskan pengawasan aktivitas perkantoran yang berada di kawasan protokol atau pusat kota. Secara bergiliran petugas akan melakukan inspeksi. 

"58 orang kita bagi dua, sehari 29 orang mengawasi, hari berikutnya 29 orang lainnya," ungkap Andri.

Kendati jumlah area perkantoran dan UMKM di Jakarta cukup banyak, Andri tak ingin membebani timnya. Apalagi jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan.

"COVID-19 ini kan juga faktanya sedikit memberikan ketakutan juga kepada pengawas kita. Pengawas kita kan manusia. Sehingga, kita tidak bisa menerapkan secara full, harus setiap hari bekerja, dari pagi sampai sore, takutnya dia kelelahan ditambah rasa takut," lanjutnya.

Hingga Rabu, 22 April, Disnakertrans dan Energi DKI telah menindak 433 perusahaan atau tempat kerja yang tidak memtuhi aturan selama masa PSBB yang dimulai sejak 10 April lalu. 

Rinciannya, ada 313 perusahaan yang dikecualikan untuk dilarang beroperasi, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan seperti menerapkan physical distancing, mengenakan masker, dan sebagainya. Perusahaan ini diberikan peringatan atau pembinaan.

Kemudian, ada 68 tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian karena masuk dalam industri strategis namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan. Perusahaan ini juga diberikan peringatan atau pembinaan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI telah meminta seluruh aktivitas perkantoran untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah selama PSBB. Pemprov hanya memperbolehkan 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain: kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.