Hakim Geram dengan Dirjen Kemensos Soal Kutipan Bansos Rp10 Ribu: Saya Bisa Perintahkan Anda Ditahan
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengakui tahu ada pemotongan sebesar Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
"Pada akhir-akhir pengadaan saya tahu (pemotongan) Rp10 ribu per paket, yang melakukan pemotongan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Pepen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Mei.
Pepen menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
KPA yang dimaksud Pepen adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai KPA pada April-September 2020 sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Sedangkan PPK yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso yang menjadi PPK bansos sembako COVID-19 pada April-Oktober 2020.
"Setahu saya (pemotongan) itu inisiatif mereka," ucap Pepen.
"Tolong saudara jangan bergeser dari keterangan saudara. Sekali lagi saya tanyakan, saya bisa perintahkan saudara bisa ditahan. Saya ingatkan saudara jangan main-main, saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan pemotongan Rp10 ribu per paket itu?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Mengetahui," jawab Pepen.
Baca juga:
- Jadi Ahli Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun: Tidak Perlu Ada Pidana Kalau Sudah Disanksi Denda
- Mengeluh Panas Sekali di Penjara, Ferdinand ke Rizieq Shihab: Sabar Ya, Buktikan dan Jangan Mengeluh!
- Rizieq Shihab 'Curhat' Cape, Lelah, Panas di Ruang Sidang, Ferdinand: Lha, Katanya Singa Gurun
- Hakim Cecar Shabri Lubis Bertahan di FPI: Saudara Dapat Dana?
"Siapa yang minta?" tanya hakim Damis.
"Bapak Juliari," jawab Pepen.
Pepen mengaku mengetahui pemotongan itu dari KPA Adi Wahyono.
"Saya tidak ingat persis kapan disampaikan tapi beliau (Adi Wahyono) mengatakan ke saya ada perintah pemotongan, tapi saya sampaikan ke KPA untuk menolak sesuai kewenangan KPA," ungkap Pepen.
Dalam dakwaan disebutkan Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari perusahaan penyedia sembako guna kepentingan Juliari. Adi selanjutnya berkoordinasi dengan tim teknis Mensos bernama Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos.
Ada 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako. Nilai per paket bansos sembako adalah Rp300 ribu.