MA Tolak Lagi PK Jessica Wongso

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Adapun, putusan tersebut terulang dalam situs MA yang teregistrasi dengan nomor 78/PK/PID/2025.

"Amar putusan: tolak," bunyi putusan dikutip Jumat, 15 Agustus.

PK yang diajukan Jessica Wongso diketahui diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan hakim agung Yanto serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.

Dengan demikian, tercatat dua kali upaya hukum berupa PK yang dilakukan Jessica Wongso kandas.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso pertama kali mengajukan PK pada 2018. Saat itu, MA memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Kemudian permohonan PK kedua diketahui didaftarkan pada 9 Oktober. Permohonan itu teregister dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Sebagai pengingat, Jessica Kumala Wongso telah divonis 20 tahun setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salahin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Kendati diputuskan 20 tahun, kini Jessica justru menghirup udara bebas lebih cepat, setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.