Tukang Bangunan di Aceh Barat Bunuh Majikan karena Upah Tak Sesuai, Ditangkap di Bengkulu

MEULABOH - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyuo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, setelah buron usai membunuh majikannya, Khairuddin (65), di sebuah rumah di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa, 29 Juli lalu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu, 3 Agustus oleh personel Unit Resmob Polrestabes Bengkulu saat dalam pelarian, dan kini telah ditahan di Mapolres Aceh Barat.

“Pelaku sudah dijemput dari Bengkulu dan saat ini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yhogi kepada wartawan di Meulaboh, Antara, Jumat, 8 Agustus. 

Sebelumnya, Khairuddin, warga Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah tempatnya bekerja di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Diduga korban dibunuh oleh MJ, yang bekerja sebagai tukang pasang keramik di rumah korban. Usai membunuh, tersangka melarikan diri dengan membawa kabur mobil Toyota Rush bernomor polisi BL 1628 NM milik Khairuddin ke arah Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengejaran, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Karo dan seorang warga di Kabupaten Karo, hingga mobil korban menabrak tembok di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara.

Menurut Kapolres, MJ mengaku nekat menghabisi nyawa Khairuddin karena sakit hati atas pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Pelaku memukul korban menggunakan besi jenis linggis yang berada di dalam rumah,” jelas Yhogi.

Selama pelariannya, MJ berpindah-pindah kendaraan, termasuk menumpang truk dan kendaraan umum, hingga akhirnya ditangkap di Kota Bengkulu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush, satu buah besi ulir sepanjang 43 sentimeter, satu unit ponsel Redmi 5A, serta pakaian dan sepatu milik korban.

MJ dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres.