JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebagai kuli bangunan di Malaysia. Dua warga negera Indonesia atau WNI ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Pengungkapan kasus TPPO bermula saat KBRI Kuala Lumpur menerima laporan dari korban berinisial FBKpada awal April 2023. Laporannya, mengenai upah yang diberikan tak sesuai dengan kesepakatan.
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai Kuli Bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu, 23 Desember.
Ternyata upah korban dipotong oleh tersangka MR secara sepihak. Korban hanya mendapat 250 ringgit Malaysia.
"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," sebutnya.
Kemudian, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena menduga adanya unsur perdagangan orang. Sementara korban dipulangkan ke Tanah Air.
"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah," tutur Djuhandhani.
Dengan adanya informasi itu, gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap IJ dan MR. Penangkapan tiga hari setelah kepulangan para korban dari Malaysia.
"Kemudian, Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023," kata Djuhandhani.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan, korban FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.
Di momen itulah korban bertemu tersangka dan diajak bekerja sebagai tukang bangunan.
"Kemudian Pada Bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan," kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.