Hakim: Dakwan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Tak Terbukti

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan tak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fakta tersebut disampaikan Hakim Sunoto ketika membacakan analisa yuridis perkara kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Hakim Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 Juli.

Keputusan majelis hakim perihal tersebut berdasarkan beberapa pertimbang.

Pertama, upaya yang dilakukan Hasto Kristiyanto dalam rangkaian kasus dugaan suap maupun perintangan didasari dengan keputusan rapat pleno DPP PDIP.

Hasto juga selalu bersifat kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2024. Bahkan, tak ada upaya sistematis untuk menjadi dari hukum

"Tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan," sebutnya.

Majelis hakim juga menilai adanya selisih waktu yang signifikan antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan dakwaan terjadinya perintangan, khususnya yang mengenai keterlibatan Hasto Kristiyanto.

"Perbuatan memerintahkan harun masiku terjadi 8 januari 18.19 WIB surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku 9 Januari 2020 terjadi selisiih waktu yang signifikan scara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," sebutnya

Selain itu, Hakim menyebut tidak ada bukti ponsel yang direndam atau ditenggelamkan seperti yang didakwakan jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan, jaksa menyebut Kusnadi yang merupakan staff kesekretariatan DPP PDIP disebut telah menenggelamkan ponsel atas perintah dari Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan, fakta dalam persidangan HP masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan secara sah," ungkapnya.

Karena itu, majelis hakim menilai Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Hakim Sunoto.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hasto diketahui didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.