Polres Metro Jakbar Diminta Serius dan Profesional Tangani Kasus Penipuan Modus Pencairan Dana BPJS Cengkareng
JAKARTA - Korban penipuan pencairan dana JHT BPJS bernama Esah (60) berharap mendapatkan hak-nya kembali, lantaran uang dana JHT BPJS tersebut merupakan hasil jerih payah dirinya selama kerja sejak 1998-2024.
"Harapan nenek saya, bisa mendapatkan hak-nya kembali, karena itu adalah hasil dari jerih payah beliau bekerja dari tahun 1998-2024," kata Fery, cucu korban Esah saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Dikatakan Fery, korban sudah membuat laporan penipuan yang diduga dilakukan oleh pegawai BPJS tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat sejak tahun 2024 lalu, namun sampai saat ini belum menemui titik terang.
Fery berharap, aparat penegak hukum khususnya Polres Metro Jakarta Barat dapat menangkap para pelaku penipuan tersebut.
"Harapan saya pribadi hanya mau semua pelakunya tertangkap, karena saya percaya bahwa pelaku bukan 1-2 orang doang, tapi lebih banyak dari 2 orang," katanya.
Baca juga:
- Saksi Sebut Ada 2 Pengontrak Baru Berpenampilan Anggota Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas
- Napi Lapas Cipinang Punya Grup Telegram untuk Kendalikan Bisnis Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- Sekjen Demokrat: SBY Butuh Istirahat Usai Aktivitas Padat, Kondisi Kini Membaik
- Tetangga Sebut Diplomat Muda Kemlu yang Tewas Dilakban Suka Menyapa dan Beri senyum
Bahkan Fery mencurigai adanya jaringan dalam sindikat penipuan modus pencairan dana BPJS tersebut.
"Karena banyak kejanggalan dan beberapa pihak yang saya curigai, mulai dari pihak perusahaan tempat nenek saya bekerja sampai ke BPJS cabang Cilandak," sesalnya.
Sebelumnya, seorang wanita lanjut usia bernama Esah (60), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban penipuan saat mencairkan BPJS di Kantor BPJS Taman Palem, Jakarta Barat pada Senin 8 Juli 2024.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2024 tahun lalu. Namun sampai Rabu, 23 Juli 2025, pihak keluarga korban belum dapat titik terang atas kasus penipuan tersebut.