Mudik 2021 Dilarang, 414.774 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat hingga H-1 jelang larangan mudik lebaran 2021 sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.
Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah Timur, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan.
Adapun rincian distribusi lalin menuju arah timur yakni di GT Cikampek Utama, dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36 persen dari lalin normal. Kemudian di GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8 persen dari lalin normal.
Baca juga:
- Gubernur Sultra Izinkan Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid dan Ruang Terbuka
- Melihat Vaksinasi COVID-19 Kedua Bagi WNI saat Ramadan di Los Angeles
- Mendagri Larang Kepala Daerah Hingga ASN Open House Halal Bihalal Lebaran
- Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penerima Suap, Kemenkeu: Kami Tidak Mentolerir!
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23 persen dari lalin normal.
Sedangkan rincian distribusi lalin yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5 persen dari lalin normal.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4 persen dari lalin normal.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.
Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.