Menerka THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rp62 Juta?
JAKARTA - Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.
Pada beleid tersebut, tertuang aturan soal komponen pembayaran THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.
Selain itu, PMK ini menjelaskan tentang siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah, tidak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Jika ditelisik, sebenarnya bisa diperoleh gambaran tentang kisaran nilai THR yang diterima oleh kepala negara dan deputinya tersebut.
Disebutkan bahwa gaji Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (selain presiden dan wakil presiden) yang sebesar Rp5,04 juta perbulan. Artinya, nilai gaji Presiden Rp30,24 juta.
Sementera Wakil Presiden sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yang berarti sebesar Rp20,16 juta.
Ketentuan nilai gaji RI 1 dan RI 2 ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga:
- Hancur-hancuran para Maskapai saat Larangan Mudik: Bisnis Kargo Tak Mencukupi, Pangkas Biaya jadi Solusi
- Super Air Jet Jadi Maskapai Baru dalam 10 Tahun Terakhir, Pengamat: Patut Diapresiasi apalagi Saat Ini Masih Pandemi
- Super Air Jet Jadi Pemain Baru Low Cost Carrier, Lion Air dan Citilink Wajib Khawatir
Sementara untuk tunjangan, termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada regulasi tersebut diamanahkan bahwa Presiden memiliki hak tunjangan sebesar Rp32,5 juta perbulan dan Wakil Presiden Rp22 juta.
Dari dua komponen itu bisa diterka bahwa Presiden Joko Widodo menerima THR tahun ini paling tidak sebesar Rp62,74 juta. Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin senilai Rp42,16 juta.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri menetapkan anggaran THR untuk periode 2021 sebesar Rp30,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, porsi dana untuk PNS, TNI, dan Polri adalah sebesar Rp7 triliun. Lalu, untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah atau PNS daerah dan P3K disebutkan sebesar Rp14,8 triliun. Sedangkan bagi para pensiunan adalah sebesar 9 triliun.