Gubernur Sultra Izinkan Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid dan Ruang Terbuka
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi telah mengizinkan umat Muslim melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid, musala atau ruang terbuka seperti lapangan, namun dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Asisten I Setda Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran mengatakan, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Salat Idulfitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Ia diizinkan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka, namun ada ketentuan di dalam Surat Edaran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Basiran dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.
Ia menyampaikan Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin penting guna mencegah penyebaran COVID-19.
Poin pertama, penerapan protokol kesehatan pada saat Salat Idulfitri meliputi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjdi/musala atau lapangan.
Baca juga:
- Di Kota Kendari, Salat Idulfitri Boleh Digelar di Masjid
- Bank Indonesia Dorong Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 Ribu untuk THR
- Kabar Gembira dari Airlangga: Seluruh PNS, TNI dan Polri dapat THR, Tidak seperti Tahun Lalu
- Kabar Baik untuk Kolektor, Penukaran Uang Edisi Khusus Rp75.000 Menjadi 100 Lembar per Hari
Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak, mengecek suhu badan jamaah dengan pemindai panas oleh petugas/panitia atau ta'mir masjid/musala.
Selanjutnya, penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah; Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
"Berikutnya, pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid/musala atau di ruang terbuka seperti lapangan, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID-19 provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Poin kedua, lanjut Basiran, dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Buka puasa dilaksanakan di rumah/kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 orang.
Poin ketiga surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melaksanakan kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya idulfitri 1942 Hijriah atau 2021 Masehi