Bule Cantik Rusia yang Lukis Masker di Wajah Dideportasi ke Moskow
DENPASAR - Perempuan asal Rusia bernama Leia Se (25) yang melukis masker di wajah untuk mengelabui satpam di Bali dideportasi dari Bali. Leia Se dideportasi langsung ke Moskow.
"Dengan ini, saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Kemenkum HAM Denpasar, Bali, Rabu, 5 Mei.
Koster menyatakan, pihaknya mengetahui berita viral tentang warga asing yang melukis wajahnya menyerupai masker dan langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kakawanwil Kemenkum HAM Bali.
Dari pencarian, bule Rusia ini ditemukan pda 22 April. Satpol PP Bali memeriksa Leia Se.
Bule Rusia ini masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan visa izin tinggal sampai 11 Mei. Bule Rusia ini kemudian dideportasi dengan lebih dulu diterbangkan ke Jakarta.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, bule Rusia ini diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Deportasi dilakukan karena bule Rusia ini terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga:
- Erick Thohir Masih Pikir-Pikir Bubarkan Merpati Airlines, Mengapa?
- Di Sidang Swab Tes RS UMMI Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Kebohongan
- Eks Ajudan BJ Habibie Cerita Pernah Undang 100 Tokoh Papua ke Istana Minta Referendum, Tapi...
- Mau Mudik atau Melakukan Perjalanan Jelang Lebaran, Ini Syaratnya
"Tindakan tegas ini, dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia," papar Koster.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan kawan bule perempuan yang membuat konten masker lukisan bernama Lin Chi Chen alias Joshua (32) dinyatakan tak bersalah.
"Tidak bersalah dari pemeriksaan Satpol PP. Dia (Leia Se) saja yang direkomendasi bersalah. Mana yang direkomendasi itu yang dilakukan penderportasian," ujar Jamaruli.