DENPASAR - Dua warga negara asing bernama Lin Chi Chen alias Joshua dari Taiwan dan Leia Se dari Rusia segera dideportasi dari Bali. Dua bule ini viral karena melukis masker di wajah untuk mengelabui satpam swalayan.
Jadwal deportasi bule Rusia dan Taiwan itu masih menunggu jadwal penerbangan dari Indonesia ke negara mereka masing-masing. Keduanya juga harus menjalani tes swab PCR sebagai prosedur perjalanan.
"Kita harapkan secepat mungkin," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat, 30 April.
Kedua warga negara asing itu dideportasi karena melanggar Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selain itu keduanya juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan UU mengatur orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi Imigrasi berupa tindakan keimigrasian, berupa pendeportasian atau berada di satu tempat.
"Hal itu bisa kita jadikan dasar untuk pendeportasian sesuai UU Imigrasi," ujar Jamaruli.
BACA JUGA:
Lin Chi Chen alias Joshua (32) dari Taiwan dan Leia Se (25) asal Rusia sebelumnya meminta maaf atas ulah melukis masker di wajah demi mengelabui satpam swalayan di Bali.
"Saya hanya mencoba untuk menghibur, karena saya sendiri adalah seorang konten kreator di mana pekerjaan saya adalah untuk menghibur orang," katanya dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram @joshpalerlin, Selasa, 27 April.
Joshua menyebut konten melukis masker di wajah hanya untuk hiburan. Dia tak bermaksud melanggar aturan atau mengajak orang lain tak taat protokol kesehatan.
Keduanya menyatakan siap menghadapi proses hukum di Indonesia.
"Sekali lagi saya ingin meminya maaf atas hal yang telah saya perbuat tersebut," ujar Joshua.