KPK Pastikan Barang Bukti yang Hilang di Kasus Suap Pajak Tak Akan Pengaruhi Penyidikan

JAKARTA - Hilangnya barang bukti dalam kasus suap Ditjen Pajak tak akan memengaruhi penyidikan. 

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merespons peristiwa  barang bukti yang hilang saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.

Firli mengatakan, KPK bisa saja mendapatkan barang bukti dari tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang melibatkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

"Di mana pun yang diduga ada bukti tentu kita lakukan penggeledahan. Apakah itu di suatu tempat, di rumah, pekarangan, di tempat tertutup yang kita duga ada hubungannya dengan tindak pidana tentu kita lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

KPK tak mendapat apapun dari penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat, 9 April lalu. Informasi kegiatan ini diduga bocor karena ada dokumen yang dilarikan dengan menggunakan truk.

Belakangan, dari laporan masyarakat diketahui ada mobil truk yang diduga membawa barang bukti terkait perkara ini. Truk tersebut sempat terlihat di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Hanya saja, truk ini sudah berpindah lokasi sehingga KPK saat ini terus melakukan pencarian.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019.

Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.