Hasil Asesmen Pegawai Masih Tersegel, KPK: Akan Segera Diumumkan Sebagai Bentuk Transparansi

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa menyebut hasil asesmen para pegawainya masih tersegel rapi. Asesmen ini merupakan syarat alih status pegawai komisi antirasuah, menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikannya sekaligus menanggapi adanya kabar pemecatan penyidik senior Novel Baswedan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, dan sejumlah pegawai lainnya karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan.

"Saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Rencananya, pengumuman terhadap hasil asesmen ini akan disampaikan dalam waktu dekat. "Sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, Cahya memaparkan penilaian dari 1.349 pegawai KPK telah diterima pihaknya sejak 27 April lalu. Ribuan pegawai ini mengikuti asesmen yang merupakan syarat pengalihan status pegawai seperti diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, sebagai lembaga KPK memang harus melakukan alih status pegawai karena sesuai amanat undang-undang KPK yang telah direvisi.

"Secara kelembagaan KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Cahya.

Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. 

Asesmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.

Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun. Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

Berbagai tes ini baru pertama kali dilakukan. Sebab, sejak awal menjadi pegawai KPK, mereka belum pernah melakukan asesmen terhadap tiga materi tersebut.