Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Tempat Wisata Saat Libur Lebaran 2021
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memetakan dan memperketat pengawasan di seluruh tempat wisata yang tetap beroperasi selama libur lebaran 2021
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.
"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan potokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran," ucap Listyo Sigit dalam telegram dikutip VOI, Selasa, 4 Mei.
Hal ini dilakukan bertujuan mencegah munculnya klaster baru penyebaran COVID-19. Terlebih, animo masyarakat diprediksi akan tinggi untuk mengunjungi tempat wisata. Sebab, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
"Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja, hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan lebaran dan memungkinkan adanya klaster baru dalam penyebaran COVID-19," papar Sigit.
Baca juga:
- Kabar Gembira untuk Warga Lampung, Tempat Wisata Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2021
- BRI Siapkan Uang Tunai Rp36,7 Triliun Jelang Libur Lebaran 2021
- PSI: Anies Baswedan Gagal Antisipasi Kerumunan Tanah Abang, Baru Bertindak Saat Viral
- Polri-TNI Masih Berupaya Tangani Teroris KKB di Papua, Negara Tak Boleh Kalah
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan swab tes antigen kepada pera pengunjung tempat wisata.
Bahkan, seluruh jajaran Polri juga diperintahkan untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan penerapan protokol kesehatan.
"Melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," kata Sigit
Sementara bagi tempat wisata yang masuk zona merah, kata Sigit, diminta untuk tidak beroparasi. Sehingga, penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir.
"Apabila lokasi wisata berada di oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tandas Sigit.