Di Sidang Kerumunan Petamburan: Rizieq Shihab Akui Langgar Prokes dan Ceritakan soal Pembubaran FPI

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Rizieq Shihab menyampaikan beberapa hal dalam persidangan. Misalnya, mengaku acara Maulid Nabi dan pesta perpernikahan putrinya melanggar aturan dan alasan FPI dibubarkan.

Untuk pelanggaran prokes, kata Rizieq, karena para simpatisannya abai. Padahal, sebelumnya mereka menerapkan prokes dengan baik. Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima dari panitia acara.

Namun, simpatisan Rizieq justru seolah menghiraukan prokes pada saat pembacaan kitab Maulid Nabi. Saat itu, massa sudah mulai menurunkan masker ke bawah dagu dan saling berdekatan.

Kondisi semakin para ketika masuk pada tahap pembacaan Mahalul Qiyam. Sebab, dalam tahap itu massa diwajibkan berdiri dalam membacanya.

"Saat berdiri itulah, panitia tidak bisa mengendalikan, ternyata yang dari belakang itu mulai maju ke depan. Itu kejadiannya. Padahal sebelum Mahalul Qiyam, semua tertib, semua berjarak, semua pakai masker, semua sesuai protokol kesehatan yang direncanakan dengan panitia," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Mei.

Setelah tahap Mahalul Qiyam rampung, baru terlihat dengan jelas para simpatisan tidak mematuhi prokes.

"Tapi begitu selesai Mahalul Qiyam, karena pada saat berdiri mereka sebagian maju ke depan. Selesai Mahalul Qiyam mereka duduk lagi. Begitu duduk, nah di situlah jarak tidak lagi bisa terjaga," ungkap Rizieq. 

Melihat kondisi itu, Rizieq mengatakan sempat menegur para panitia. Mereka diminta untuk mengendalikan massa agar mematuhi prokes.

Bahkan Rizieq juga sempat meminta panitia agar acara diberhentikan saja ketika waktu tengah malam. 

"Saya sampaikan ke panitia ini kalau enggak bisa diatur juga ya kita jangan sampai lewat tengah malam, lebih baik kita pertimbangkan kalau tidak bisa diatur juga ya kita bubarkan saja," kata dia.

Berkaca Kerumunan Watimpres

Dalam persidangan, Rizieq juga menyebut alasan menyetujui dilaksanakannya acara Maulid Nabi di masa pandemi COVID-19. Sebab, Rizieq berkaca pada anggota Watimpres yang melakukan hal serupa.

Pernyataan yang keluar dari mulut Rizieq bermula saat dia menyinggung soal adanya informasi rencana pengadaan acara Maulid Nabi di Petamburan dari para panitia acara, termasuk Haris Ubaidillah.

"Rencana digelar Maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum disebutkan tanggal berapa," ucap Rizieq.

Setelah mendengar informasi itu, Rizieq menyebut sempat mempertanyakan boleh tidaknya diadakan acara kepada beberapa rekannya. Mengingat Indonesia sedang dilanda masa pandemi COVID-19.

"Saat itu saya tanya memang boleh memperingati Maulid karena ini masih pandemi," kata dia.

Dari hasil mencari informasi, Rizieq mendapat jawaban jika diperbolehkan menggelar acara Maulid Nabi. Bahkan, ada salah satu pejabat negara yang sudah mengadakan acara tersebut

"Ada informasi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat," kata dia.

"Saya dikirimkan videonya. Saya lihat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan," sambung Rizieq.

Meski demikian, Rizieq menegaskan tetap mengingatkan para panitia untuk sangat berhati-hati. Sebab, mengadakan acara di masa pandemi sangat berisiko penyebaran COVID-19

Bahkan, para panitia acara diultimatum jika tidak mampu menerapkan prokes dalam acara, sebaiknya tidak usah mengadakan.

"Tapi saya wanti-wanti Boleh kalian bikin peringaran Maulid tapi jangan langgar prokes. Kalau bisa laksanakan, kalau tidak jangan," ungkap dia.

FPI Dibubarkan

Tak hanya soal dugaan pelanggaran prokes, dalam persidangan Rizieq juga sempat menceritakan secara singkat detik-detik sebelum Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Pembubaran, kata Rizeq Shihab, saat para pengurus FPI sedang mengajukan perpanjangan organisasi atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Dulu untuk mendapatkan SKT, kita tidak perlu meminta rekomendasi Kementerian Agama. Tapi kali ini ada peraturan baru (soal) ormas keagamaan karena FPI dikategorikan ormas keagamaan," ucap Rizieq.

"Ormas keagamaan untuk mendapat SKT harus dapat rekomendasi Kementerian Agama, dan akhirnya kita urus," sambung Rizieq.

Setelah mengurus seuai apa yang diarahkan, kata Rizieq, surat rekomendasi dari Kementerian Agama pun dikantongi.

Bahkan, dalam pengurusan itu hanya diminta selembar kertas yang isinya ikrar seluruh pengurus untuk setia pada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kemudian setelah rekomendasi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, seharusnya SKT itu bisa diperpanjang. Tiba-tiba dari Kemendagri meliat ada pasal yang kurang dari anggaran dasar (organisasi) yaitu pasal tentang penyelesaian sengketa," papar Rizieq.

"Jadi kalau antara pengurus FPI ada sengketa, bagaimana penyelesaiannya. Pasal itu memang dalam anggaran dasar memang belum ada. Adanya di anggaran rumah tangga. Kemendagri minta itu masuk dalam anggaran dasar" sambung Rizieq.

Para pengurus FPI pun memenuhi semua kemauan dari Kemendagri. Tepatnya pada Agustus 2020 semua persyaratan sudah dipenuhi dan dikirim.

Hanya saja, Kemendagri dinilai mengulur-ngulur waktu pengurusan SKT. Hingga akhirnya, FPI dibubarkan pada 30 Desember 2020.

"Yang akhirnya pada 30 Desember 2020 FPI dibubarkan. Justru setelah semua syarat kita penuhi, jadi kami tidak tahu kenapa dibubarkan," tandas dia. 

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.