Isu Novel Baswedan dkk Dipecat sebagai Penyidik Menyeruak, KPK Menjawab

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat heboh publik dengan kabar pemecatan Novel Baswedan dan sejumlah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas). Pemecatan ini diduga berkaitan dengan hasil asesmen untuk alih status pegawai komisi antirasuah setelah diterapkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan kabar yang beredar, KPK bukan hanya akan memecat Novel dan para kasatgasnya tapi juga sejumlah pegawai mereka.

Menanggapi kabar ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dirinya malah belum tahu soal hasil uji wawasan yang jadi satu bagian dari asesmen tersebut. Padahal, hasilnya telah dikirimkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 27 April lalu.

"Sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes  wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Mei.

Dia menyebut hasil asesmen itu baru diterima oleh Sekretaris Jenderal KPK. Sehingga, dia meminta masyarakat tak berspekulasi secara berlebihan.

Tanggapan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Karena belum membuka hasil asesmen, dia meminta masyarakat tak berpolemik.

Lagi pula, KPK hingga saat ini belum menentukan proses selanjutnya. "Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya," tegasnya.

"Jadi mohon bersabar dulu," imbuh Ghufron.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, terkait kabar yang beredar, dia akan mengklarifikasi dengan data hasil asesmen pegawai.

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. 

Asesmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.

Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun. Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

Berbagai tes ini baru pertama kali dilakukan. Sebab, sejak awal menjadi pegawai KPK, mereka belum pernah melakukan asesmen terhadap tiga materi tersebut.