Ditlantas Polda Bali Siapkan 7 Titik Posko Penyekatan Jelang Larangan Mudik
DENPASAR - Jelang pelarangan mudik lebaran mulai 6 Mei, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mulai melakukan pengetatan perjalan bagi para pemudik.
Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, untuk pengetatan pihaknya menambah dua posko pengetatan yang awalnya 5 kini menjadi 7 posko di wilayah Bali.
Dua tambahan pos penyekatan itu berada di Pelabuhan Padang Bai di Karangasem, dan Simpang Pejarakan di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Total ada tujuh pos penyekatan di Bali, ini dalam rangka antisipasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Pusat No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun ini," kata Indra saat dihubungi, Senin, 3 Mei.
Para personel yang disiapkan adalah tim gabungan di tiap pos penyekatan. Petugas berasal dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta BPBD yang bersiaga selama 24 jam.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan keluar Bali atau saat penyekatan. Pihaknya, menerangkan masyarakat tidak cukup hanya membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan juga harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bila, tak melengkapi surat atau dokumen tersebut, pihaknya akan meminta masyarakat atau pemudik untuk putar balik.
"Diminta putar balik untuk mencegah penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan menindak tegas bila ada travel gelap yang mengakut para pemudik.
"Kalau ada nanti kita lakukan tindakan yang tegas kepada mereka, itu sudah jelas (tidak boleh), kalau travel gelap, bukan mobil umum hitungannya, itu mobil pribadi. Kalau ditemukan kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya," tegasnya.
Baca juga:
- India 12 Hari Berturut-turut Catat Kasus Infeksi Harian COVID-19 di Atas 300 Ribu, Inggris Prihatin
- Guru Honorer Lumpuh Usai Vaksin, DPR Minta Kemendikbud Bantu Penyembuhannya
- Saksi Meringankan: Banyak Simpatisan Rizieq Shihab Bandel, Tak Pakai Masker
- Anies Baswedan Sibuk Setelah Kerumunan Tanah Abang Viral, PDIP: Bukti Tak Antisipasi Sejak Awal
Sementara untuk rincian tujuh posko Penyekatan di Bali yakniSimpang Umanyar kota Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana, Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.
"Semoga masyarakat tidak mudik, karena sudah sejak awal bulan April kemarin kita sosialisasikan. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan, patuhi anjuran pemerintah, semua demi kebaikan bersama," ujar Kombes Indra.