Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Penyebar Fitnah Harus Diproses Hukum
JAKARTA – Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Senin 26 Mei. Dalam aksinya, puluhan massa mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Presidium AMMI, Fauzan Ohorella, menilai penyidik memiliki cukup dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat Bareskrim Polri telah memastikan bahwa ijazah milik Presiden RI ke-7 itu adalah asli.
“Bareskrim sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada asli. Artinya, penyebaran informasi yang menyebut ijazah tersebut palsu merupakan fitnah. Kami mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka,” tegas Fauzan kepada wartawan.
Fauzan juga menambahkan bahwa selain menyebarkan fitnah, tindakan Roy Suryo Cs juga diduga melanggar Pasal 32 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar opini. Ini sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami hadir di sini menuntut penegakan hukum yang tegas,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kelompok yang mengatasnamakan TPUA melaporkan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen asli, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah S1 dari UGM tersebut dinyatakan otentik—termasuk jenis tinta dan font yang digunakan.
“Antara bukti dan pembanding identik dan berasal dari produk yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, beberapa waktu lalu.
Salah satu orator aksi, Zulham Rahayaan, menilai bahwa tudingan ijazah palsu adalah upaya untuk menjatuhkan nama baik Presiden dan sudah seharusnya diproses hukum.
“Kami menolak asumsi bahwa Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum. Justru, jika bisa intervensi, kenapa tidak dari awal melaporkan mereka?” ujar Zulham dalam orasinya.
Baca juga:
Fauzan, yang juga mantan pengurus LKBHMI PB HMI 2018–2020, berharap asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bisa ditegakkan sesuai prinsip negara hukum.
“Kami menolak opini-opini sesat yang menyebut Polri berada di bawah kendali Presiden. Narasi semacam itu bukan hanya menyerang pribadi Jokowi, tapi juga mencoreng kredibilitas institusi Polri,” tutupnya.