JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," ujar kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Senin, 21 Juli.
Permohonan gelar perkara khusus itu akan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada surat lainnya yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum yang berisi dua hal, pertama permohonan agar memeriksa Jokowi sebagai pelapor.
"Yang pertama, pemeriksaan terhadap Saudara Joko Widodo selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah," sebutnya.
Kemudian, pada surat itu juga dimohonkan agar penyidik menyita ijazah asli milik Jokowi. Sebab, dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut hanya menggunakan salinan atau fotocopy ijazah.
"Sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli, ya kita enggak tahu asli atau tidak, ijazah yang katanya asli milik saudara Joko Widodo itu disita karena dalam tahapan proses dan prosedur untuk membuktikan fitnah dan pencemaran itu," ucap Khozinudin.
BACA JUGA:
Permohonan penyitaan itu dikarenakan ijazah tersebut harus diperiksa secara laboratorium forensik karena menjadi salah satu dasar penanganan laporan Jokowi.
Meski, kata Khozinudin, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan forensik, penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa meminjam atau meminta hasil tersebut. Alasannya, penanganan perkara yang dilaporkan berbeda.
"Tidak boleh meminjam hasil dari Bareskrim Mabes Polri. Penyidik Polda Metro Jaya juga tidak punya kewenangan menyita hasil dari Bareskim Mabes Polri karena itu adalah proses yang berbeda terpisah, berbeda subjeknya berbeda pelaku penyelidiknya berbeda, sehingga tidak bisa disatukan," kata Khozinudin.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli.
"Berdasarkan gelar perkara tadi malam, maka, terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara insinyur HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.