JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rivan Kusumanegara menilai permintaan Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tidak berdasar. Bahkan, dianggap hanya untuk mengulur waktu.
Roy Suryo dan TPUA diketahui mengajukan permohonan tersebut ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli.
"Sehingga saya berpandangan selain permintaan tersebut tidak berdasar, juga kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja," ujar Rivan kepada VOI, Jumat, 25 Juli.
Selain itu, permohonan itupun dianggap terlalu terburu-buru. Sebab, proses penyidikan baru saja dimulai.
Apalagi, jika merujuk Pasal 9 ayat 3 Perkapolri nomor 6 tahun 2019, gelar perkara khusus hanya bisa dilakukan jika diakukan oleh pelapor. Itupun bila penghentian proses penyelidikan
"Menurut saya terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Sedangkan gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi proses penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir," sebutnya.
Sehingga, jika merujuk pada aturan tersebut, kubu Roy Suryo tidak bisa mengajukan tersebut, khususnya di tahap penyidikan.
"Jadi tidak ada ruang bagi terperiksa untuk memintakan gelar perkara khusus, apalagi penyelidikannya tidak dihentikan," kata Rivan.
TPUA dan Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
BACA JUGA:
Permohonan gelar perkara khusus itu akan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," ujar kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin.