Polri Didesak Kembali Tangani Kasus Denny Indrayana Terkait Dugaan Korupsi Payment Gateway

JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, mendesak agar Mabes Polri kembali menangani kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang diduga merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. Ironisnya, kasus tersebut mangkrak selama 10 tahun.

Padahal, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi payment Gateway.

Namun, hingga kini statusnya masih menggantung. Meski telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polri, namun kasus tersebut tak kunjung naik ke persidangan.

"Denny Indrayana harus segera dibawa ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus ini semakin memperburuk citra Polri di masyarakat," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei.

Fernando mendesak kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut. Dia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum pada kasus Denny Indrayana lantaran dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32,09 miliar.

"Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Sekadar diketahui, Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.

Saat ini, kasus ini kembali mengemuka karena adanya aksi demo di Mabes Polri yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia.

Mereka juga mendesak Mabes Polri memprioritaskan penanganan kasus korupsi payment gateway.

"Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili," kata Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau.

Ketika dihubungi VOI melalui telepon Denny Indrayana tak mau memberikan tanggapan atas kasus ini.