Strategi Risma Cegah Korupsi Bansos Terulang Lagi
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatur strategi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terulangnya korupsi bantuan sosial (bansos).
Salah satu strateginya dengan membuat pengaduan dengan sistem whistle blower. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik rasuah terjadi.
"Untuk pengaduan, saat ini kami sedang menyusun kerja sama dengan KPK untuk whistle-blowernya, untuk pengaduan itu," kata Risma dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April.
Sementara untuk pengaduan berupa surat, Kementerian Sosial menggandeng Kejaksaan Agung. "Kalau ada pengaduan saya berkirim surat ke Kejaksaan Agung kemudian Kejaksaan Agung mengecek," jelasnya.
Dari upaya yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung, Risma mengatakan, sudah ada sejumlah oknum nakal yang kemudian diproses.
"Ada oknum yang sudah kena dan itu sudah kita tindaklanjuti," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga:
- Mensos Risma Lapor Nonaktifkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos ke KPK
- Bantah Barang Bukti di Eks Markas FPI Cairan Pembersih Toilet, Polri: Bahan Baku untuk Peledak
- Anggaran JakWIFI Rp6 Juta Tiap Titik Kemahalan, Lebih Baik Anggarannya Buat Tambah Penerima KJP
- Bule Rusia Pamer Lolos Karantina Masuk Indonesia, Ternyata Terlacak Pernah Masuk Wisma Atlet
Selain itu, Kemensos juga menggandeng pihak lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP). Kerja sama ini dilakukan, salah satunya adalah untuk membuat e-katalog.
"Soal darurat tadi kami juga saat ini bekerjasama dengan LKPP untuk memformulasikan seperti itu, jadi, untuk pembuatan e-katalog bencana seperti apa sih, seperti itu," ungkap dia.
Risma menyebut, e-katalog memang perlu untuk dibuat. Hal ini bertujuan agar pengadaan berkaitan dengan kebencanaan memiliki standar yang sama antara barang satu dengan lainnya.
"Itu yang akan kita buatkan (e-katalog, red) untuk mengantisipasi supaya standartnya tuh sama, tidak ganti dan standarnya tidak berubah-ubah seperti itu yang saat ini kita sedang siapkan dengan LKPP," pungkasnya.